ARTI PENTING PENGAWASAN LINGKUNGAN TERHADAP KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
Bab I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Memasuki abad
ke-21 ini usia planet Bumi yang mana sebagai tempat kita semua berpijak
memasuki usia yang cukup tua. Oleh sebab itu tidak dipungkiri dalam beberapa
tahun terakhir ini banyak terjadi permasalahan-permasalahan alam yang
menimpanya. Banyaknya kasus bencana alam yang terjadi menjadi indikasi yang
yang paling bisa dilihat oleh masyarakat awam untuk mengetahui bahwa bumi
seolah sudah tidak bersahabat lagi untuk para manusia yang berdiam diatasnya.
Tidak bisa
dipungkiri dalam hal kerusakan lingkungan ataupun bencana alam dalam skala
besar maupun yang lebih kecil tangan manusia sebagai makhluk yang konsumtif dan
memiliki sifat murka, mereka tidak bisa mengendalikan nafsu dalam hal
mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di sekitar mereka. Erat kaitannya
juga dengan hal pemenuhan kebutuhan ekonomi yang menjadi aspek penting guna
mempertahankan kehidupannya.
Memang menjadi
sebuah dilema juga bagi manusia jika dikorelasikan dengan hal pemenuhan kebutuhan
dan menjaga alam sekitarnya yang dalam hal ini didalamnya terdapat
kemilau-kemilau rupiah sebagai tujuan utama mereka untuk mengisi pundi-pundi
mereka. Namun sudah menjadi keharusan bagi manusia untuk menjaga kelestarian
alam untuk bisa memperoleh dampak positifnya. Jika memang keadaan yang demikian
bisa berjalan dengan bagaimana yang semestinya atau sesuai dengan hukum alam
yang ada maka sungguh sangat indah tentunya, namun aktual yang terjadi planet
kita tercinta ini banyak eksploitasi yang dilakukan oleh perseorangan maupun
korporasi demi mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya tanpa
memperhatikan kaidah pemeliharaan alam.
Perlindungan dan
pengawasan terhadap lingkungan hidu harusnya dilakukan secara sistematis dan
terpadu guna mendapatkan hasil yang diinginkan yaitu berupa kelestarian
lingkungan hidup.
B.
Rumusan Masalah
Dari apa yang telah penulis
kemukakan diatas maka timbul suatu permasalahan yang menjadi konsen dalam
penulisan makalah ini. Memang ada beberapa yang penting untuk kita kaji lebih
jauh, diantara adalah:
1.
Siapakah yang
mempunyai peranan dalam hal menjaga dan mengawasi lingkungan hidup?
2.
Apakah usaha
yang harus dilakukan guna menjaga kelsestarian lingkungan hidup?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan
dari makalah ini adalah untuk menemukan
siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan hidup dan
usaha apa saja yang dilakukan sebagai implementasi dari menjaga kelstarian
lingkungan hidup.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Permasalahan yang ada dan penanganannya
Telah kita
ketahui bersama banyak terjadi kerusakan dalam lingkungan alam sekitar kita
bersama mulai dari banjir, tanah longsor, kebakaran hutan, dan lain
sebagainya. Mengenai kebakaran hutan
akan sangat komplek sekali permasahan yang ada didalamnya, tanpa memikirkan
para penghuni hutan contohnya ada flora dan fauna yang berlindung dihutan
tersebut para petani perkebunan dengan sengaja melakukan pembakaran hutan yang
bertujuan untuk membuka lahan perkebunan yang baru.
Contoh hal yang
seperti inilah yang semestinya mendapat konsen yang nyata dari pemerintah.
Pemerintah mempunyai struktur organisasi pemerintahan dan dalam hal ini menteri
kehutanan yang mempunyai porsi yang tinggi untuk melakukan pengawasan terhadap
hutan yang ada. Dalam kementrian khutanan sendir terdapat suatu pasukan
pengaman hutan yang ada atau lebih kita kenal dengan Polisi Hutan. Polisi Hutan
yang ada saat ini tentu jumlahnya tidak sebanding dengan luas hutan yang ada di
negara tercinta kita ini.
Dalam
permasalahan bencana alam banjir yang sekarang sedang menunjukkan eksistensinya
di musim penghujan tentu menjadi domein utama pemerintah daerah dimana sungai
atau kawasan banjir yang menjadi langganan terjadinya bencana banjir. Jika kita
telaah lebih jauh banjir yang terjadi di suatu daerah bukan hanya diakibatkan
oleh efek dari daerah yang bersangkutan. Namun erat kaitannya juga dengan
daerah lain dimana sungai-sungai yang melewati daerah langganan banjir berhulu.
Oleh sebab itu pemerintah daerah melalui instansi terkait yang ada melakukan
koordinasi dengan daerah yang menjadi hulu sungai tersebut.
Disamping hal
tersebut diatas porsi masyarakat yang ada diarea banjir juga harusnya lebih
besar untuk melakukan usaha pengawasan dan tindakan guna melestarikan
lingkungan hidup yang mana dalam hal ini sungai yang ada didaerah mereka
masing-masing.
Hal yang bisa
dilakukan oleh masyarakat tentu sangat bermanfaat secara langsung bagi usaha
untuk mencegah terjadi banjir. Dalam hal ini tindakan dalam keseharian mereka
dalam membuang sampah secara tepat sesuai dengan jenisnya. Dan yang lebih
penting tidak untuk membuang sampah yang
ada dialiran sungai.
B.
Usaha yang dilakukan guna melestarikan lingkungan
hidup
Lingkungan hidup
yang mana menjadi tempat bagi manusia untuk melanjutkan kehidupan yang ada
tentu sangat penting sekali untuk dijaga kelestariannya. Namun jika tejadi
sebuah kerusakan-kerusakan lingkungan maka akan menjadi bencana bagi kita semua
. oleh sebab itu peran dari setiap manusia pada umumnya haruslah dimaksimalkan
guna memperoleh hasil yang maksimal dalam hal mecapai tujuan untuk melestarikan
lingkungan.
Usaha yang nyata
yang bisa dilakukan guna menjaga kelestarian lingkungan:
A.
Dalam hal
kebakaran hutan
Dalam hal
kebakaran hutan semestinya menjadi tanggungan mereka yang bersinggungan
langsung dengan hutan yang ada. Adapun hal-hal yang bisa dilakukan guna menjaga
kelestariannya adalah:
·
Memberikan
edukasi bagi para petani perkebunan dalam hal hutan itu merupakan suatu tempat
berlindungnya flora dan fauna yang mana jika dilakukan pembakaran hutan akan
menghancurkan isi yang ada didalam hutan itu sendiri.
·
Disamping hal itu memberikan edukasi kepada
mereka bahwa manfaat dari hutan bagi mereka sendiri pada khususnya dan manusia
yang lain pada umumnya akan sangat bermafaat karena hutan sebagai paru-paru
dunia yang mana sebagai penghasil oksigen yang sangat besar guna mencukupi
kebutuhan oksigen manusia.
·
Yang tak kalah
penting untuk diampaikan kepada para petani perkebunan yang merambah hutan
lindung bahwa cara membuka lahan mereka dengan membakar hutan dimusim kemarau
akan menimbulkan efek terjadinya suatu kabut asap yang mengakibatkan pencemaran
udara dan mengganggu aliran pernafasan. dari efek negatif yang ditimbulkan dari
pembakaran hutan ini seyogyanya mereka bisa mengerti tentang hal ini, dan
mengurungkan niatan membuka lahan perkunan dengan cara membakar hutan yang ada
disekitar area perkebunan mereka yang lama.
B.
Dalam hal
bencana tanah longsor
Tanah longsor
merupakan suatu bencana yang sangat mengerikan bagi mereka yang mengalaminya.
Tidak lain karena disebabkan oleh adanya pembabatan hutan oleh para
cukong-cukong kayu jika tanah longsor ini berada diarea hutan. Jika tanah
longsor ini berada pegunugan banyak kemungkinan hal ini bisa terjadi akibat
dari adanya suatu peruntukan untuk tanah tanah pertanian pada lereng-lereng
pegunungan yang ada. Lereng-lereng pegunungan tersebut seharusnya tidak boleh
digunakan sebagai lahan pertanian oleh karena merukan kawasan yang harus tetap
seperti sedia kala yang penuh dengan pepohonan sebagaimana mestinya.
Tindakan yang
real yang bisa dilakukan oleh pemerintah sendiri dalam hal mencegah terjadinya
tanah longsor yang ada adalah dengan berbagai langkah preventif, diantaranya
adalah:
·
Menyediakan
lahan pertanian yang berada di lahan kosong didaerah daratan, lebih spesifiknya
dengan memberikan tanah-tanah produktif yang menjadi domein negara atau dalam
penguasaan negara kepada para petani dengan peralihan dilakukan sesuai dengan
aturan yang berlaku.
·
Dinas terkait
bisa melakukan tindakan pengawasan terhadap tanah-tanah yang ada dipegunungan
dengan cara melakukan pengamatan terhadap tanah-tanah yang besifat labil dan
mempunyai besar kemungkinan untuk longsor.
C.
Untuk
permasalahan banjir yang terjadi daerah langganan banjir bisa dilakukan
berbagai macam upaya oleh pemerintah dalam hal ini dinas Pekerjaan Umum, dinas
lingkungan hidup, dan dinas tata perkotaan dan pertamanan bisa melakukan
koordinasi secara lebih rinci lagi guna mencari suatu solusi yang bisa
digunakan guna mencegah terjadinya banjir.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian yang ada
dibagian pembahasan diatas maka untuk mengakhiri tulisan ini ada beberapa
kesimpulan yang bisa diperoleh, diantarnya adalah:
1.
Diantara
banyaknya bencana alam ayang ada disekitar kita saat ini ternyata lebih besar
porsinya karena sebabkan oleh manusia yang terlalu serakah dalam memanfaatkan
alam sekitarnya.
2.
Banyak
perorangan maupun instansi terkait yang masih belum optimal dalam hal melakukan
tindakan real dalam hal melakukan pengawasan dan pemeliharaan lingkungan hidup.
B.
Saran
Adapun saran yang
bisa dberikan guna memperbaiki kekuarangan yang ada dalam hal penanggulangan
bencana yang ada adalah:
Kepala derah
yang bersangkutan harus bisa mengkoordinasi kepala dinas yang ada dibawahnya
untuk kemudian bersinergi secara bersama-sama guna melakukan tindakan yang
nyata guna mencegah berbagai efek bencana yang ada. Disamping hal itu
pemerintah juga harus banyak melakukan eduskasi langsung kepada masyarakat atau
penduduk untuk memberikan pendidikan tentang arti pentingnya menyatu dengan
alam.
DAFTAR
PUSTAKA
Joko Subagyo,P. 2002. Hukum Lingkungan Masalah Dan Penanggulangannya. Jakarta: Rineka
Cipta.
Otto Soemarwoto. 1989. Ekologi Lingkungan Hidup dan pembangunan. Jakarta:
Djambatan.
Soejono. 1999. Hukum Lingkungan Dan Peranannya Dalam
Pembangunan. Jakarta: Rineka Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar