Tentang Catur Tertib Pertanahan
1. Tertib
Hukum
Tertib hukum akan
terwujud apabila ada unifikasi hukum agar ada kepastian hukum.
2. Tertib
Administrasi
Tertib administrasi
akan terwujud apabila memenuhi pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960.
3. Tertib
Penggunaan
Ini
diharapkan nantinya status sebagai tanah jelas.
4. Tertib
Pemeliharaan
Pendaftaran Tanah
Adalah
rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah secara terus
menerus dan teratur, berupa pengumpulan keterangan atau data fisik dan yuridis
dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang tanah yang berbeda di wilayah
tertentu, pengelolaan, penyimpangan dan penyajian bagi kepentingan rakyat dalam
rangka menjamin kepastian hukum dibidang pertanahan, termasuk penerbitan tanda
bukti dan pemeliharaan.
Tujuan Pendaftaran Tanah
1
Tercapainya kepastian hukum dan
perlindungan hukum.
2
Untuk penyediaan informasi, bagi
pemerintah maupun masyarakat.
3
Adanya tertib administrasi pertanahan.
Pendaftaran Tanah diatur dalam:
Ø Pasal
33 UUD 1945
Ø PP
No. 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah
Ø PP
No. 24 Tahun 1997 yang ditetapkan tanggal 19 Juli 1997 dan berlaku 8 Oktober
1997 Jo. PMNA No. 30 Tahun 1997.
Pelaksanaan pendaftaran tanah terbagi
menjadi dua macam, yaitu:
1. Pendaftaran
tanah untuk pertama kali
Merupakan kegiatan yang
dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan PP
No. 10 Tahun 1961 dan PP No. 24 Tahun 1997 yang terdiri dari:
a. Pendaftaran
secara sistematik
Yaitu kegiatan
pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan secara sistematik meliputi objek
pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam suatu wilayah tertentu dan
pendaftaran tanah ini diprakarsai oleh pemerintah berdasarkan suatu rencana
kerja jangka panjang yang ditetapkan oleh Menteri Agraria.
b. Pendaftaran
tanah secara sporadik
Yaitu kegiatan
pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai pertama atau beberapa objek
pendaftaran tanah dalam suatu wilayah (seluruh biaya ditanggung oleh subjek
hak). Pendaftaran tanah secara sporadik dibagi dua, yaitu secara individual dan
secara kolektif.
2. Pendaftaran
tanah untuk pemeliharaan
Ini
terjadi karena:
1
Disebabkan penurunan hak
2
Disebabkan karena peningkatan hak
3
Ada pembebanan
4
Ada pemecahan
5
Ada penggabungan
Tanah
di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu tanah negara dan tanah hak.
Tanah negara adalah tanah yang langsung dikuasai oleh negara, sedangkan tanah
hak ialah tanah yang dilekati dengan hak, contohnya Hak Milik.
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah di
Kesultanan DIY
Pelaksanaan
UUPA di DIY dimulai pada tanggal 1 April 1984 dengan Keppres No.33 Tahun 1984.
Pembagian tanah di DIY dibagi dalam 5 kelompok tanah, yaitu:
1. Tanah
A
Adalah
tanah krung domain yaitu tanah yang langsung dikuasai oleh kraton.
2. Tanah
B
Tanah
kraton yang sebagian kecil digunakan oleh orang barat/timur asing yang berjasa
pada kraton dengan hak eigendom dan hak opstal.
Hak
eigendom sebelum UUPA merupakan hak eigendom yang mutlak absolut, artinya hak
yang tidak dapat dihapus oleh sebab apapun.
3. Tanah
C
Tanah
kraton yang diberikan kepada penduduk atau kawulo yang ada di kota praja dengan
hak androbe (sejenis hak milik).
4. Tanah
D
Tanah
yang ada di Kabupaten yang diberikan kepada perseorangan, jika diluar kebupaten
diberikan dengan hak anganggo.
5. Tanah
E
Tanah
yang dapat dimohon oleh siapapun juga yang langsung berhubungan dengan kraton.
Macam-macam Bukti Kepemilikan Tanah
a. Model
B
Sertifikat
asli sudah sesuai dengan PERDA DIY, sudah dilakukan pengukuran oleh Dinas
Agraria.
b. Model
C
Sama
sekali belum ada pengukuran oleh Dinas Agraria hanya diukur oleh petugas
kelurahan dan biasanya bersangkutan hanya memiliki petikan Letter C.
c. Model
D/E
Suatu
sertifikat sementara yang dalam hal ini hanya menyebutkan siapa subjek, hak,
luasnya dan persilnya, statusnya sebagai apa, jenisnya (termasuk tanah
pekarangan atau sawah).
d. Petok
atau Pipil
Bukan
merupakan bukti kepemilikan, hanya merupakan bukti pembayaran pajak.
Dari
keempat macam tersebut, yang paling sempurna adalah Model B.
Pencabutan Hak Atas Tanah
Pencabutan
Hak Atas Tanah memiliki dua fungsi, yaitu:
1. Memberikan
landasan hukum bagi pemerintah untuk melaksanakan pencabutan hak atas tanah
yang dimiliki oleh rakyat.
2. Melindungi
hak warga masyarakat terhadap tindakan pemerintah yang akan melakukan
pencabutan hak atas tanah.
Dikatakan melindungi karena
pemerintah tidak boleh melakukan pencabutan begitu saja. Karena sudah diatur
dalam Keppres No. 36 Tahun 2005. Pencabutan hak atas tanah boleh dilakukan jika
untuk kepentingan umum dan harus memberikan ganti rugi yang layak. Disini yang
dimaksud kepentingan umum misalnya pembangunan jalan tol, waduk, pelabuhan,
bandara, dll.
Ada
beberapa lahan yang dapat dicabut begitu saja oleh pemerintah berdasarkan pada
PP No. 35 Tahun 2006, yaitu:
1. Berdasarkan
aspek historis geografis
2. Jika
dipindahkan ke lokasi lain menimbulkan pengorbanan yang besar
3. Pembangunan
tersebut sangat diperlukan dan itu merupakan lokasi yang strategis
4. Proses
pencabutan hak atas tanah (PP No. 20 Tahun 1961)
5. Musyawarah
terlebih dahulu antara pemerintah dengan masyarakat dan panitia pembangunan
yang kemudian akan tercapai suatu kesimpulan tentang besarnya ganti kerugian,
jika tidak tercapai kata mufakat dalam musyawarah maka akan disesuaikan dengan
kemampuan pemerintah bila tidak bisa maka akan dipaksa untuk tetap dicabut.
Asas Pendaftaran Tanah
Asas
pendaftaran tanah adalah sederhana, aman, terjangkau, mutakhir atau untuk
mewujudkan asas publisitas/asas terbuka.
Sistem Pendaftaran Tanah
1. Sistem
pendaftaran hak
Ciri-cirinya adalah
yang didaftarkan hak, Dinas Agraria bersifat aktif, disediakan lembar
registrasi.
2. Sistem
pendaftaran akta
Ciri-cirinya adalah yang didaftar
aktanya, Dinas Agraria bersifat pasif, akta yang didaftar diberi nomor, tidak
diterbitkan sertifikat.
Publikasi Positif
1. Memakai
pendaftaran hak
2. Data
yang mutlak keberadaannya, tidak bisa diganggu gugat, bila bisa dibuktikan
kepemilikannya bisa diminta ganti rugi kepada pemerintah.
Publikasi Negatif
1. Akta
tidak menjamin terhadap data yang ada didalamnya
2. Ada
asas nemoplus
Asas
nemoplus adalah hanya orang yang namanya ada pada data yuridis sajalah yang
bisa melakukan perbuatan hukum pada tanah yang ada pada data fisik kecuali
dengan surat kuasa.
3. Sepanjang
masa dapat diganggu gugat sehingga diperlukan aquistifvelaring (ada pembatasan
dalam gugatan, yaitu 5 tahun).
Indonesia
menganut sistem publikasi negatif bertendensi posotif, berdasarkan PP No. 24
Tahun 1997; ada sertifikat, ada asas nemoplus, ada Lembaga Rechtverwerking.
Ciri-ciri
sistem publikasi negatif bertendensi positif adalah:
1. Nama
pemilik yang tercantum dalam bukti kepemilikan adalah pemilik yang benar dan
dilindungi oleh hukum
2. Setiap
adanya suatu peristiwa balik nama melalui suatu proses penelitian yang seksama
untuk memenuhi asas publisitas/keterbukaan.
3. Setiap
persil batas-batas yang diukur dan kemudian digambar dalam peta pendaftaran
tanah masih tetap bisa dilakukan penyesuain kembali bila terjadi kekeliruan.
4. Pemilik
tanah yang tercantum dalam buku tanah masih dapat diganggu gugat melalui proses
pengadilan dan sertifikat dapat dicabut melalui putusan pengadilan dalam jangka
waktu 5 tahun.
5. Tidak
tersedianya dana ganti rugi untuk masyarakat yang merasa dirugikan dapat
menuntut haknya melalui pengadilan.
Pengajuan Permohonan Hak
Klasifikasi
dikatakan tanah negara adalah:
1
Tanah yang dilepaskan secara suka rela
oleh pemiliknya.
2
Tanah yang berakhir jangka waktunya.
3
Tanah yang pemegang haknya meninggal
dunia tidak mempunyai ahli waris.
4
Tanah yang ditelantarkan.
5
Tanah milik perusahaan Belanda yang
terkena UU Nasionalisasi.
Tata cara pengajuan
(untuk tanah Negara)
1. Dengan
Permohonan
2. Bahwa
kita mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang (Bupati, Gubernur, BPN
pusat) untuk memberikan Hak yang didasarkan pada jenis Hak dan juga luas Hak
yang dimohon pada kantor pertanahan setempat.
3. Setelah
semua berkas masuk, maka kemudian kantor pertanahan akan melakukan penelitian
terhadap kelengkapan berkas-berkas dan juga nantinya kantor pertanahan akan
melakukan pemeriksaan lokasi tanah yang akan dilakukan oleh panitia yang
dibentuk.
4. Kepala
kantor pertanahan akan memberikan rekomendasi kepada pejabat yang terkait untuk
memberikan Hak atas tanah, jika permohonan itu ditolak maka akan dibuat berita
acara alasan ditolak, jika permohonan itu diterima maka akan diterbitkan SKPH
(Surat Keterangan Pemberian Hak).
Kewajiban penerima Hak
setelah menerima SKPH
1
Kewajiban calon penerima hak, membayar
uang pemasukan yang besarnya ditentukan dalam PMNA/KBPN No.4/1998.
2
Membayar BPHTB sebesar 5% x NJOP.
3
Membayar biaya penerbitan sertifikat.
4
Mendaftarkan hak yang diperolehnya
dikantor pertanahan setempat untuk dibuatkan buku tanah dan sertfikatnya.
5
Dengan dibuatnya buku tanah, HAT
tersebut lahir kemudian dibuatkan sertifikat untuk diserahkan kepada pemohon.
Pemasukan Negara
Hak
Milik
1
Sawah
2
Hektar : 0%
5
Hektar : 2% x Harga Dasar
>5
Hektar : 5% x Harga Dasar
2
Pekarangan
<200m : 0% x Harga Dasar
200-600m : 2% x Harga Dasar
600-2000m : 4% x Harga Dasar
>2000m : 6% x Harga Dasar
3
Hak Guna Bangunan
<200m : 0%
200-600m : 1%
600-2000m : 2%
>2000 : 3% BPHTB : 5% NJOPKP
NJOPKP : NJOP-NJOPTKP
4
Hak Pakai NJOPTKP : 15 Juta
200m : 0,75 %
600-2000m : 1,5 %
>2000 : 2,5%
Pejabat Pembuat Akta Tanah
Pengertian
PPAT
1
Menurut PP No. 24 Tahun 1997 tentang
pendaftaran tanah. PPAT adalah pejabat umum yang diberi wewenang dan membuat
akta-akta tertentu.
2
Menurut UU No. 4 Tahun 1996 tentang
Hipotek. PPAT adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta
pemindahan HAT dan akta pemberian kuasa, membebankan hak tanggungan menurut UU
yang berlaku.
3
Menurut PP No. 37 tahun 1998 tentang
Peraturan Jabatan PPAT. PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk
membuat akta otentik yang mengenai HAT atau Hak Milik SaRuSun (satuan rumah
susun)
4
Menurut PKBN No. 1 Tahun 2006. PPAT
adalah pejabat umu yang diberikan kewenangan membuat akta otentik mengenai
perbuatan tertentu terhadap HAT atau HM Sarusun.
Jenis-Jenis PPAT
1
PPAT tetap
PPAT tetap adalah
pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai
perbuatan hukum tertentu terhadap HAT atau SaRuSun.
2
PPAT Sementara
Adalah Pejabat
pemerintah yang ditunjuk karena jabatan untuk melakukan tugas PPAT dengan
membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.
3
PPAT Khusus
Adalah Pejabat BPN yang
ditunjuk karena jabatannya untuk melakukan tugas PPAT tertentu khusus dalam
rangka pelaksanaan program atau tugas pemerintahan tertentu.
Syarat-syarat menjadi PPAT
1
Lulus ujian PPAT
2
Usia minimal 30 Tahun
3
Memiliki SKCK
4
Surat keterangan kesehatan jasmani dan
rohani
5
Surat pernyataan bersedia menerima
protokol PPAT
6
Surat pernyataan tidak merangkap jabatan
7
Daftar riwayat hidup
8
Foto copy S1 dan S2
9
Sertifikat diklat yang dilegalisir
PPAT boleh menolak membuat Akta
apabila:
1
Jika sertifikat asli tidak dibawa oleh
para pihak yang meminta dibuatkan suatu akta
2
Jika tidak ada kesesuaian antara
sertifikat asli dengan buku tanah yang ada dikantor pertanahan/BPN
3
Jika tidak disampaikan alat bukti atau
saksi dan pernyataan yang dikeluarkan oleh panitia adjudikasi
4
Jika salah satu para pihak bertindak
berdasar kuasa mutlak
5
Jika belum ada ijin untuk yang harus ada
ijin
6
Jika objek dalam sengketa
7
Jika ada pelanggaran larangan yang
ditentukan oleh Undang-Undang.
Kantor Pertanahan dapat menolak
melakukan Pendaftaran Tanah, apabila:
1. Sertifikat
atau surat keterangan tidak sesuai
2. Perbuatan
hukum yang dilakukan tidak dilalui dengan PPAT atau kutipan risalah lelang
3. Dokumen
yang diperlukan tidak lengkap
4. Tidak
dipenuhi syarat lain yang ditentukan oleh Undang-Undang karena yang
bersangkutan merupakan objek sengketa
5. Perbuatan
hukum menggunakan PPAT bisa batal atau dibatalkan melalui syarat objektif.
Land Use Planning (Perencanaan
Penggunaan Tanah)
Land Use Planning harus ada karena:
1. Kondisi
tanah di Indonesia relatif tetap
2. Jenis
tanah di Indonesia yang bermacam-macam
3. Luas
lahan
Menurut
PP No. 14 Tahun 2004 Land Use Planning adalah usaha untuk menata proyek-proyek pembangunan
baik oleh pemerintah maupun yang tumbuh dari prakarsa maupun swadaya masyarakat
sesuai dengan daftar skala priorotas disatu sisi dan dapat dicapai tertib
penggunaan tanah disisi lain tetap dihormati sisi yang berlaku.
Landasan Land Use Planning
1. Pasal
14 UU No. 1960
Suatu
rencana umum mengenai persediaan, penggunaan, peruntukan BARAKA serta kekayaan
alam yang ada didalamnya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
2. PP
No. 16 Tahun 2004
Penguasaan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsulidasi melalui pengaturan
kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem
untuk kepentingan masyarakat secara adil.
Tata
Guna Tanah (ketentuan Pasal 14 UU No. 5 Tahun 1960), suatu rencana umum
mengenai peresediaan penggunaan, peruntukkan BARAKA, serta kekayaan alam yang
ada didalamnya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Unsur-unsur penting Land Use
Planning
1. Ada
kegiatan, pelaksanaan dan pengendalian tanah.
2. Adanya
kewenangan dari pemerintah untuk membuat suatu rencana umum mengenai
persediaan, peruntukkan, penggunaan BARAKA.
3. Adanya
tujuan yang hendak dicapai dalam Pasal 2 ayat (3) UUPA, tujuan untuk mencapai
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Empat sasaran TGT
1. Menumbuhkan pengertian mengenai penggunaaan
tanah secara fenomemal dan kemampuan tanah
2. Menyusun
suatu rencana pembangunan tanah baik ditingkat nasional ataupun daerah
3. Menyusun
petunjuk teknis mengenai peruntukan dan penggunaan tanah baik di pedesaan, maupun
di perkotaan termasuk rencana pembuataan perencanaan tanah
4. Melakukan
survei sebagai bahan pembuataan peta, kemampuan tanah serta peta daerah tropis.
Tujuan TGT
1. Menghindari
konflik penggunaan tanah yang salah tempat
2. Salah
urus
3. Lepas
kendali
4. Merugikan
masyrakat
Prinsip perencanaan penggunaan
tanah
1. Principle
of multiple use
Untuk
mengatasi adanya keterbatasan tanah
2. Principle
maximum produktion
Penggunaan
tanah yang terbatas itu, diharapkan bisa dilakukan semaksimal mungkin, sehingga
bisa menghasilkan sesuatu yang maksimal
3. Principle
of optimun use
Penggunaan
tanah semaksimal mungkin dengan memberikan keuntungan yang tinggi tanpa merusak
kondisi tanah
Yang
perlu diperhatikan dalam perencanaan penggunaan tanah adalah :
a. Tujuan
pembangunan yang dilakukan diatas tanah
b. Subyek
dari pembangunan
c. Obyek
dari pembangunan
Tiga model perencanaan penggunaan
tanah
1.
Model
zone (tertutup)
Dengan
membuat zone berdasar pertimbangan teknis , untuk waktu tertentu dalam beberapa
tahun (dengan cara buat master plane, rencana induk dll )
Keuntungan
model ini adalah:
a. Lingkungan
tertata rapi
b. Biaya
relatif murah
c. Tidak
ada tumpang tindih
Kelemahanya
adalah:
a. Akan
timbul suatu kesimpulan untuk mencari lahan yang kosong karna kepadatan
penduduk yang semakin tinggi.
b. Kondisi
tanah yang semakin tag mendukung sehingga mencari lahan-lahan ynag kosong
sesuai rencana sangan sulit.
Model
ini sulit dilaksanakan karena:
a. Peruntukan
penggunaan tanah telah ditetapkan sebelum adanya kebijakan pembangunan.
b. Hak
penggunaan tanah yang dimiliki oleh rakyat diabaikan
c. Tanah
itu hanya satu dan hierarki (bertingkat)
d. Kesulitan
yang timbul tidak diperhitungkan sehingga akan muncul sepekulan tanah.
2.
Model
sesuai dengan kondisi tanah
Kelemahan
model ini:
a. Tanah
yang tersedia kurang mendukung kegiatan yang dilakukan, karna manusia yang
memakai semakin lama semakin banyak.
b. Adamnya
berbagai peraturan perundang undangan yang mengatur
c. Jenis
usaha yang stu melahirkan jenis usaha yang lain nya sehingga membutuhkan tanah
Keuntungan
medel ini :
Bisa
menghasilkan sesuatu yang optimal
3.
Model
tanah mengabdi pada pembangunan
Penggunann
tanah itu akan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan yang biasanya sudah
dipisah-pisahkan kedalam buku buku.
Keuntungan model ini:
Didalam
penggunaan tanah sudah diatur dan direncanakan terlebih dahulu sesuai dengan
kebutuhan pembangunan.
Best slots at JTM Hub | New slot machines and slot machines | JtmHub
BalasHapusBest slots at JTM Hub All Slots From Popular Slot Machines · Golden 화성 출장안마 Rabbit 김천 출장샵 Slot · 여수 출장안마 Red-Hot Deluxe Slot 시흥 출장마사지 · 제천 출장샵 Starburst Slot · Wheelz Slot · Double