Kamis, 18 Juli 2013

Pidana Kurungan dan Pidana Penjara

1.      Yang dimaksud dengan pidana kurungan (pengertian)
a.       Umum
Pidana kurungan ada suatu pidana yang dijatuhkan oleh hakim kepada
terdakwa karena telah melakukan tindak pidana pelanggaran
b.      Maksimal umum
Pidana kurungan dijatuhkan serendah-rendahnya 1 hari dan paling lama 1
tahun dan dapat ditambah lagi 4 bulan apabila terdakwa seorang residivis.

2.      Hak-hak yang dimiliki oleh mereka yang dijatuhi hukuman pidana kurungan?
Narapidana kurungan mempunyai hak perbaikan nasib dengan ongkos sendiri atau hak pistole pasal 23 KUHP
. perbaikan itu misalnya: mengenai makanan dan tempat tidur. Sedangkan candu, minuman keras, anggur, dan bier hanya dapat diberikan bila dianggap perlu oleh dokter penjara.
3.      Perbedaan pidana kurungan dengan pidana penjara :
a.       Ancaman pidana kurungan hanya terhadap tindak pidana yang ringan sedangkan ancaman tindak pidana penjara terhadap tindak pidana yanglebih berat.
b.      Pidana kurungan hanya terhadap tindak pidana pelanggaran, sedangkan pidana penjara terhadap tindak pidana kejahatan.
c.       Ancaman maksimum pidana penjara 15 tahun sedangkan pidana kurungan 1 tahun kecuali residivis ditambah tidak lebih dari 4 bulan. Pidana penjara bisa ditambah menjadi 20 tahun apabila perbuatan tersebut memberatkan (pembarengan pasal 65 KUHP) dan residivis.
d.      Pelaksanaan pidana denda tidak dapat diganti dengan pidana penjara sedangkan pelaksanaan pidana pidana denda dapat diganti dengan dengan pidana kurungan disebut kurungan pengganti (pasal 30 ayat 2).
Perbedaan yang penting-penting pidana kurungan dengan pidana penjara adalah:
a.       Hukuman penjara dapat dilaksanakan dalam penjara dimana saja, sedang hukuman kurungan dengan tidak semuanya terhukum tidak dapat dijalankan diluar daerah, dimana ia bertempat tingal atau berdiam waktu hukuman itu dijatuhkan kepadanya.
b.      Orang yang dihukum penjara pekerjaannya lebih berat dari pada yang dihukum kurungan.
c.       Orang yang dihukum kurungan mempunyai hak pistole, yaitu hak untuk menperbaiki keadaan dirumah penjara dengan ongkos sendiri, sedang yang dihukum penjara tidak punya.
4.      Pengertian pidana denda
a.       Denda adalah hukuman yang dikenakan kepada kekayaan.
Ketentuan minimum umum bagi denda ialah 25 sen (pasal 30 ayat 1 KUHP), sedang ketentuan maksimum tergantung pada rumusan pidana, misal pasal 403 KUHP maksimum Rp. 150.000.00,-
b.      Apabila tidak dibayar dendanya diganti dengan hukuman kurungan
c.       Lamanya hukuman kurungan pengganti paling sedikit 1 hari paling lama 6 bulan. Dalam keadaan yang memberatkan dapat ditambah menjadi paling tinggi 8 bulan (pasal 30 ayat 5,6 KUHP)
d.      Pidana denda diterapkan pada pelanggaran sedangkan pada kejahatan dijadikan alternatif.
5.      Pidana tambahan
1.      Pencabutan hak-hak tertentu
2.      Perampasan barang-barang tertentu
3.      Pengumuman putusan hakim
a.       Pencabutan hak-hak tertentu
Hak yang dapat dicabut ditentukan dalam pasal 35 ayat 1 KUHP, yaitu:
Ø  Hak untuk mendapat segala jabatan atau jabatan yang tertentu, segala jabatan berarti: orang itu sama sekali tidak boleh menjabat jabatan apapun juga, sedang jabatan yang tertentu berarti: hanya mengenai jabatan-jabatan yang disebutkan dalam surat keputusan hakim
Ø  Hak masuk pada kekuasaan bersenjata. Yang masuk dalam kekuasaan bersenjata ialah Tentara dan pewajib tentara, baik angkatan darat, laut, dan udara serta pegawai polisi bersenjata.
Ø  Hak pilih aktif dan hak pilih pasif anggota DPR pusat dan daerah serta pemilihan lainnya yang diatur dalam undang-undang dan peratuaran umum.
Ø  Hak menjadi penasihat atau atau penguasa dan menjadi wali, wali pengawas,curator atau curator pengawas pada orang lain, bukan anaknya sendiri.
Ø  Kuasa bapa, kuasa wali dan penjara atas anaknya sendiri.
Ø  Hak untuk mengerjakan pekerjaan yang tertentu. Pekerjaan maksudnya: semua pekerjaan yang bukan pekerjaan negara, jadi pekerjaan partikulir, misal: dagang, perusahaan, sopir, dll.
Lama waktu hakim menjatuhkan pencabutan hak-hak tertentu (pasal 38 KUHP) :
1.      Bila pidana pokok yang dijatuhkan hakim berupa pidana mati atau seumur hidup  maka lamanya hukuman pencabutan hak-hak tertentu berlaku seumur hidup.
2.      Bila pidana pokok yang dijatuhkan hakim berupa pidana penjara sementara atau kurungan maka lamanya pencabutan hak-hak tertentu paling lama 5 tahun dan minimum 2 tahun dari pada pidana pokoknya.
3.      Jika pidana pokok yang dijatuhkan adalah pidana denda maka pencabutan hak-hak tertentu adalah paling sedikit 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
b.      Perampasan barang-barang tertentu
Ø  Perampasan barang sebagai suatu pidana hanya hanya diperkenankan atas barang-barang tertentu saja, tidak diperkenankanuntuk semua barang. Undang-undang tidak mengenal perampasan untuk semua kekayaan seperti dalam kasus perdata.
Ø  Ada 2 jenis barang yang dapat dirampas melalui putusan hakim pidana yaitu:
1.      Barang-barang yang berasal dari suatu kejahatan(bukan dari pelanggaran) yang disebut dengan corpora delictie misal uang palsu dari uang kejahatan pemalsuan uang.
2.      Barang yang digunakan dalam melakukan kejahatan yang disebut dengan instrumenta Delicie misal pisau yang digunakan dalam kejahatan.
. ada 3 prinsip dasar dari pidana perampasan barang tertentu yaitu:
·         Hanya diancamkan dan dapat dijatuhkan terhadap 2 jenis barang tersebut dalam pasal 39 KUHP.
·         Hanya diancamkan dan dapat dijatuhkan oleh hakim pada kejahatan saaja, dan tidak pada pelanggaran, kecuali pada beberapa tindak pidana pelanggaran(pasal 502, 519, 549 KUHP)
·         Hanya diancamkan dan dapat dijatuhkan oleh hakim atas barang-barang milik terpidana tadi. Kecuali ada beberapa ketentuan.
c.       Pengumuman putusan hakim
Ø  Pidana pengumauman putusan hakim hanya dapat dijatuhkan dalam hal-hal yang telah ditentukan dalam undang-undang misal: (pasal 128,206, 361, 377, 395, 405)
Ø  Dalam hal ini hakim bebas perihal cara melakukan pengumuman misal: (surat kabar, papan pengumuman, radio, televisi, dan pembebanan biayanya ditanggung terpidana.
Ø  Pasal 43 KUHP, “Dalam hal-hal yang hakim memerintahkan mengumumkankeputusannya menurut kitab UU umum yg lain, ditentukjannya pula carabagaimana menjalankan perintah itu atas ongkos siterhukum”, misalnya melalui surat kabar dengan ongkos terhukum.
Ø   Maksud pidana ini adalah sebagai usaha preventif agar tidak melakukanperbuatan seperti orang tersebut dan agar berhati-hati bergaul dengan orang tersebut (terhukum).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar