1.
Yang dimaksud dengan pidana kurungan
(pengertian)
a. Umum
Pidana
kurungan ada suatu pidana yang dijatuhkan oleh hakim kepada
terdakwa karena telah melakukan tindak pidana
pelanggaran
b. Maksimal
umum
Pidana
kurungan dijatuhkan serendah-rendahnya 1 hari dan paling lama 1
tahun
dan dapat ditambah lagi 4 bulan apabila terdakwa seorang residivis.
2.
Hak-hak yang dimiliki oleh mereka yang
dijatuhi hukuman pidana kurungan?
Narapidana
kurungan mempunyai hak perbaikan nasib dengan ongkos sendiri atau hak pistole
pasal 23 KUHP
.
perbaikan itu misalnya: mengenai makanan dan tempat tidur. Sedangkan candu,
minuman keras, anggur, dan bier hanya dapat diberikan bila dianggap perlu oleh
dokter penjara.
3.
Perbedaan pidana kurungan dengan pidana
penjara :
a. Ancaman
pidana kurungan hanya terhadap tindak pidana yang ringan sedangkan ancaman
tindak pidana penjara terhadap tindak pidana yanglebih berat.
b. Pidana
kurungan hanya terhadap tindak pidana pelanggaran, sedangkan pidana penjara terhadap
tindak pidana kejahatan.
c. Ancaman
maksimum pidana penjara 15 tahun sedangkan pidana kurungan 1 tahun kecuali
residivis ditambah tidak lebih dari 4 bulan. Pidana penjara bisa ditambah
menjadi 20 tahun apabila perbuatan tersebut memberatkan (pembarengan pasal 65
KUHP) dan residivis.
d. Pelaksanaan
pidana denda tidak dapat diganti dengan pidana penjara sedangkan pelaksanaan pidana
pidana denda dapat diganti dengan dengan pidana kurungan disebut kurungan
pengganti (pasal 30 ayat 2).
Perbedaan
yang penting-penting pidana kurungan dengan pidana penjara adalah:
a. Hukuman
penjara dapat dilaksanakan dalam penjara dimana saja, sedang hukuman kurungan
dengan tidak semuanya terhukum tidak dapat dijalankan diluar daerah, dimana ia
bertempat tingal atau berdiam waktu hukuman itu dijatuhkan kepadanya.
b. Orang
yang dihukum penjara pekerjaannya lebih berat dari pada yang dihukum kurungan.
c. Orang
yang dihukum kurungan mempunyai hak pistole, yaitu hak untuk menperbaiki
keadaan dirumah penjara dengan ongkos sendiri, sedang yang dihukum penjara
tidak punya.
4.
Pengertian pidana denda
a. Denda
adalah hukuman yang dikenakan kepada kekayaan.
Ketentuan minimum umum bagi denda ialah
25 sen (pasal 30 ayat 1 KUHP), sedang ketentuan maksimum tergantung pada
rumusan pidana, misal pasal 403 KUHP maksimum Rp. 150.000.00,-
b. Apabila
tidak dibayar dendanya diganti dengan hukuman kurungan
c. Lamanya
hukuman kurungan pengganti paling sedikit 1 hari paling lama 6 bulan. Dalam
keadaan yang memberatkan dapat ditambah menjadi paling tinggi 8 bulan (pasal 30
ayat 5,6 KUHP)
d. Pidana
denda diterapkan pada pelanggaran sedangkan pada kejahatan dijadikan
alternatif.
5.
Pidana tambahan
1. Pencabutan
hak-hak tertentu
2. Perampasan
barang-barang tertentu
3. Pengumuman
putusan hakim
a. Pencabutan
hak-hak tertentu
Hak yang dapat dicabut ditentukan dalam
pasal 35 ayat 1 KUHP, yaitu:
Ø Hak
untuk mendapat segala jabatan atau jabatan yang tertentu, segala jabatan
berarti: orang itu sama sekali tidak boleh menjabat jabatan apapun juga, sedang
jabatan yang tertentu berarti: hanya mengenai jabatan-jabatan yang disebutkan
dalam surat keputusan hakim
Ø Hak
masuk pada kekuasaan bersenjata. Yang masuk dalam kekuasaan bersenjata ialah
Tentara dan pewajib tentara, baik angkatan darat, laut, dan udara serta pegawai
polisi bersenjata.
Ø Hak
pilih aktif dan hak pilih pasif anggota DPR pusat dan daerah serta pemilihan
lainnya yang diatur dalam undang-undang dan peratuaran umum.
Ø Hak
menjadi penasihat atau atau penguasa dan menjadi wali, wali pengawas,curator
atau curator pengawas pada orang lain, bukan anaknya sendiri.
Ø Kuasa
bapa, kuasa wali dan penjara atas anaknya sendiri.
Ø Hak
untuk mengerjakan pekerjaan yang tertentu. Pekerjaan maksudnya: semua pekerjaan
yang bukan pekerjaan negara, jadi pekerjaan partikulir, misal: dagang,
perusahaan, sopir, dll.
Lama
waktu hakim menjatuhkan pencabutan hak-hak tertentu (pasal 38 KUHP) :
1. Bila
pidana pokok yang dijatuhkan hakim berupa pidana mati atau seumur hidup maka lamanya hukuman pencabutan hak-hak
tertentu berlaku seumur hidup.
2. Bila
pidana pokok yang dijatuhkan hakim berupa pidana penjara sementara atau
kurungan maka lamanya pencabutan hak-hak tertentu paling lama 5 tahun dan minimum
2 tahun dari pada pidana pokoknya.
3. Jika
pidana pokok yang dijatuhkan adalah pidana denda maka pencabutan hak-hak
tertentu adalah paling sedikit 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
b. Perampasan
barang-barang tertentu
Ø Perampasan
barang sebagai suatu pidana hanya hanya diperkenankan atas barang-barang
tertentu saja, tidak diperkenankanuntuk semua barang. Undang-undang tidak
mengenal perampasan untuk semua kekayaan seperti dalam kasus perdata.
Ø Ada
2 jenis barang yang dapat dirampas melalui putusan hakim pidana yaitu:
1. Barang-barang
yang berasal dari suatu kejahatan(bukan dari pelanggaran) yang disebut dengan
corpora delictie misal uang palsu dari uang kejahatan pemalsuan uang.
2. Barang
yang digunakan dalam melakukan kejahatan yang disebut dengan instrumenta
Delicie misal pisau yang digunakan dalam kejahatan.
.
ada 3 prinsip dasar dari pidana perampasan barang tertentu yaitu:
·
Hanya diancamkan dan dapat dijatuhkan
terhadap 2 jenis barang tersebut dalam pasal 39 KUHP.
·
Hanya diancamkan dan dapat dijatuhkan
oleh hakim pada kejahatan saaja, dan tidak pada pelanggaran, kecuali pada
beberapa tindak pidana pelanggaran(pasal 502, 519, 549 KUHP)
·
Hanya diancamkan dan dapat dijatuhkan
oleh hakim atas barang-barang milik terpidana tadi. Kecuali ada beberapa
ketentuan.
c. Pengumuman
putusan hakim
Ø Pidana
pengumauman putusan hakim hanya dapat dijatuhkan dalam hal-hal yang telah
ditentukan dalam undang-undang misal: (pasal 128,206, 361, 377, 395, 405)
Ø Dalam
hal ini hakim bebas perihal cara melakukan pengumuman misal: (surat kabar,
papan pengumuman, radio, televisi, dan pembebanan biayanya ditanggung terpidana.
Ø Pasal
43 KUHP, “Dalam hal-hal yang hakim memerintahkan mengumumkankeputusannya
menurut kitab UU umum yg lain, ditentukjannya pula carabagaimana menjalankan
perintah itu atas ongkos siterhukum”, misalnya melalui surat kabar dengan
ongkos terhukum.
Ø Maksud pidana ini adalah sebagai usaha
preventif agar tidak melakukanperbuatan seperti orang tersebut dan agar
berhati-hati bergaul dengan orang tersebut (terhukum).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar