Minggu, 14 Juli 2013

Kewenangan Pengadilan Agama

PRAKTEK PERADILAN DI PENGADILAN AGAMA

Oleh : Drs. A. Zuhdi Muhdlor, SH, M.Hum *)


A. Ruang Lingkup

          Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menegaskan : Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
            UU Nomor 3 Tahun 2006 yang merupakan amandemen dari UU Nomor 7 Tahun 1989 memberikan kewenangan tambahan kepada lembaga Peradilan Agama (antara lain) sebagaimana tercantum pada Pasal 49, 50 dan 52 A. Atas dasar perluasan kewenangan tersebut, maka kalimat ‘perkara perdata tertentu’ pada Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1987 diubah menjadi ‘perkara tertentu’ pada Pasal 2 UU Nomor 3 Tahun 2006. Dengan ketentuan tersebut maka Peradilan Agama tidak lagi hanya berwenang menyelesaikan perkara perdata, tetapi juga perkara pidana yang berkaitan dengan pelanggaran Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975, serta sanksi jinayah terhadap pelanggaran qanun di Nangroe Aceh Darussalam.
           
B. Dasar Hukum
     1. Pasal 24 ayat (2) dan (3) UUD 1945 beserta amandemennya.
     2. Pasal 18 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
     3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
     4. Pasal 128 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

C. Hukum Acara

          Secara umum, hukum acara yang berlaku di lembaga Peradilan Umum dan Peradilan Agama adalah sama, yakni HIR untuk Jawa dan Madura,  serta RBg untuk luar Jawa dan Madura. Namun demikian bagi lembaga Peradilan Agama terdapat ketentuan khusus sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 54 UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006, bahwa: “Hukum Acara yang berlaku dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-undang ini”.
Ketentuan-ketentuan khusus tersebut antara lain :
  1. Saksi keluarga atau orang dekat para pihak dalam perkara perceraian dengan alasan percek-cokan terus menerus (Pasal 76 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1989).
  2. Ketentuan tentang hakam atau juru damai keluarga dalam perkara syiqaq (Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1989).
  3. Dalam sidang perdamaian perkara perceraian, suami atau isteri harus secara in person datang ke persidangan kecuali jika salah satu pihak berkediaman di luar negeri dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi, maka dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu (Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1989
  4. Apabila kedua belah pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka Penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara pribadi. (Pasal 82 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1989.
  5. Dalam hal terjadi perdamaian pada perkara perceraian, maka gugatan/permohonan  harus dicabut, selanjutnya hakim membuat ‘penetapan’ yang menyatakan perkara dicabut karena terjadi perdamaian.
  6. Penggunaan bukti kesaksian dalam perkara perceraian dalam putusan verstek (Pasal 82 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1989.
  7. Penggunaan istilah “Permohonan” untuk perkara Cerai Talak (suami sebagai Pemohon dan isteri sebagai Termohon) meskipun perkara tersebut termasuk jenis perkara contentiousa (Pasal  66 UU Nomor 7 Tahun 1989).
  8. Lembaga sumpah li’an (Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989.
  9. Gugatan diajukan di Pengadilan di tempat tinggal/domisili Penggugat (isteri) dalam perkara gugat cerai (Pasal 73 UU Nomor 7 Tahun 1989). Ketentuan ini merupakan penyimpangan dari asas actor sequitur forum rei.
  10. Biaya perkara dibebankan kepada Penggugat atau Pemohon (Pasal 89 UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006).

D. Kompetensi Peradilan Agama

          Kompetensi bagi lembaga peradilan adalah kewenangan untuk mengadili suatu jenis perkara tertentu dan/atau dalam wilayah hukum tertentu. Oleh karena itu, kompetensi lembaga peradilan mencakup 2 hal, yakni kompetensi yang berkaitan dengan jenis-jenis perkara yang disebut kompetensi absolut, dan kompetensi yang berkaitan dengan wilayah hukum (yurisdiksi teritorial) bagi suatu pengadilan yang disebut sebagai kompetensi relatif.

             UU Nomor 3 Tahun 2006 (yang merupakan amandemen dari UU Nomor 7 Tahun 1989) memberikan perluasan terhadap kompetensi absolut Peradilan Agama sehingga meliputi :
1.       Penghapusan hak opsi pencari keadilan yang beragama Islam untuk memilih pengadilan mana (peradilan umum atau peradilan agama) dalam menyelesaikan sengketa waris sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan UU Nomor 7 Tahun 1989. UU Nomor 3 Tahun 2006 menghapus opsi tersebut, sehingga sengketa waris yang terjadi di kalangan orang Islam secara absolut menjadi kompetensi peradilan agama. Selanjutnya kompetensi absolut Peradilan Agama di bidang waris (Penjelasan Pasal 49 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2006) meliputi :
-                       Penentuan siapa yang menjadi ahli waris.
-                       Penentuan mengenai harta waris/peninggalan.
-                       Penentuan bagian masing-masing ahli waris
-                       Melaksanakan pembagian harta waris/peninggalan
2.       Kewenangaan menangani perkara penetapan asal usul anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam.
3.       Selengkapnya, kewenangan absolut Peradilan Agama di bidang perkawinan dapat dilihat pada Penjelasan Pasal 49 huruf a UU Nomor 3 Tahun 2006.
4.       Kewenangan di bidang wasiyat, maksudnya adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum yang berlaku setelah pemberi tersebut meninggal dunia.
5.       Kewenangan di bidang hibah, maksudnya adalah pemberian suatu benda secara suka rela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
6.       Kewenangan di bidang wakaf, maksudnya perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakil) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’at Islam.
7.       Kewenangan di bidang zakat, maksudnya perbuatan seorang muslim atau badan hukum menyisihkan harta yang wajib disisihkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
8.       Kewenangan di bidang infak, maksudnya perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rizki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ihlas karena Allah SWT semata.
9.       Kewenangan di bidang shadaqah, maksudnya perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan suka rela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridla Allah SWT dan pahala semata.
10.   Kewenangan di bidang ekonomi syari’ah meliputi hal-hal yang disebutkan dalam Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2006.
11.   Memutus sengketa hak milik atau keperdataan lain yang terkait dengan objek sengketa yang diatur dalam Pasal 49 apabila subjek sengketa tersebut antara orang-orang yang beragama Islam atau yang menundukkan diri pada hukum Islam (Penjelasan Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2006).
12.   Memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian rukyatul hilal pada setiap memasuki bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal tahun hijriyah sebagai bahan masukan bagi Menteri Agama dalam mengeluarkan penetapan secara nasional untuk penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal (Pasal 52 A dan Penjelasannya –UU Nomor 3 Tahun 2006).
13.   Memberikan keterangan atau nasihat mengenai perbedaan penentuan arah kiblat dan penentuan waktu shalat (Penjelasan Pasal 52 A UU Nomor 3 Tahun 2006).
14.   Menangani perubahan identitas dalam akta nikah (Pasal 32 ayat (4) Keputusan Menteri Agama Nomor 477 Tahun 2004 tentang Pencatatan Perkawinan).
15.   Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta (Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan prubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009.
Selain hal-hal yang secara eksplisit telah disebutkan dalam aturan perundang-undangan tersebut,  Pengadilan Agama (sebagaimana lembaga peradilan lain) juga terikat dengan ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU Nomor 50 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa ‘Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan memutusnya’.
Perkara yang dimaksudkan tentunya perkara yang masih berkaitan dengan kewenangan absolut Pengadilan Agama tetapi tidak disebutkan secara eksplisit dalam aturan perundang-undangan, seperti masalah pengakuan anak atau pengesahan anak,  dll.

E. Prosedur dan Mekanisme Berperkara di PA

  1. Membayar uang muka (voorschot).
  2. Gugatan/permohonan didaftarkan.
  3. Gugatan/permohonan disampaikan kepada ketua Pengadilan.
  4. Ketua Pengadilan membuat Penetapan Majelis Hakim (PMH)
  5. Ketua Pengadilan menunjuk Panitera Sidang.
  6. Majelis Hakim membuat Penetapan Hari Sidang (PHS).
  7. Jurusita menyampaikan surat panggilan kepada para pihak. Kepada pihak Tergugat/Termohon, untuk panggilan pertama kali harus dilampiri surat gugatan/permohonan.

F. Pemanggilan Para Pihak

  1. Surat panggilan disampaikan kepada pribadi dimana ia berdomisili.
  2. Apabila ybs tidak dapat ditemui atau tidak ada di tempat/tidak dijumpai, maka panggilan disampaikan melalui Lurah/Kepala Desa.
  3. Apabila Tergugat/Termohon tidak jelas tempat kediamannya, atau tidak diketahui, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap, maka panggilan dilakukan dengan cara :
-       Melalui Bupati/Walikota kemudian menempelkan surat panggilan tsb di papan pengumuman Pengadilan, dan/atau
-       Mengumumkannya melalui mass media yang ditetapkan oleh Pengadilan. Pengumuman atau panggilan melalui mass media tsb dilakukan sebanyak 2 kali, dengan tenggang waktu satu bulan antara panggilan pertama dan kedua. Dengan demikian untuk sampai pada persidangan pertama kasus tsb memerlukan waktu setidak-tidaknya 4 bulan. Khusus menyangkut Tergugat/Termohon mafqud (di Pengadilan Agama), tenggang waktu antara panggilan pertama dengan panggilan berikutnya adalah 3 bulan, dan tenggang waktu antara panggilan terakhir dengan persidangan setidak-tidaknya 3 bulan, sehingga perkara tsb akan disidangkan setidak-tidaknya setelah melewati waktu 9 bulan sejak tanggal pendaftaran.
  1. Apabila pihak/ybs telah meninggal dunia, surat panggilan disampaikan kepada ahli warisnya.
Penyampaian surat panggilan harus dilakukan secara sah, resmi dan patut. Sah adalah jika surat panggilan kepada para pihak tsb dilakukan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti yang telah disumpah untuk jabatannya tsb. Resmi adalah, surat panggilan tsb disampaikan kepada pihak yang bersangkutan baik pribadi (in person) atau wakilnya yang sah, di tempat tinggal/kediaman yang bersangkutan.  Patut adalah, setidak-tidaknya 3 hari kerja sebelum hari persidangan, surat panggilan sudah dismpaikan kepada pihak-pihak ybs

G. Masalah Perdamaian (Dading)

            Perdamaian adalah kesepakatan dari kedua belah pihak yang berperkara untuk nengakhiri sengketa, baik sengketa yang sedang berjalan ataupun mencegah timbulnya  persoalan baru di kemudian hari.  Dalam pasal 1851 KUH Perdata dijelaskan, perdamaian adalah suatu persetujuan dimana kedua belah pihak yang berperkara dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang berlangsung atau mencegah timbulnya suatu perkara. Persetujuan perdamaian tidak sah melainkan harus dibuat secara tertulis.
            Pasal 130 HIR dan pasal 154 RBg menegaskan, jika pada hari persidangan yang telah ditetapkan kedua belah pihak yang berperkara hadir dalam persidangan, maka Ketua Majelis Hakim berusaha mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa tersebut. Jika dapat dicapai perdamaian maka pada hari persidangan hari itu juga dibuatkan putusan perdamaian, dan kedua belah pihak dihukum untuk mentaati persetujuan yang telah disepakati itu. Putusan perdamaian yang dibuat di muka sidang mempunyai kekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan eksekusi layaknya putusan biasa yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Terhadap putusan perdamaian ini tidak dapat diajukan banding ke pengadilan tingkat banding. (Manan, 95-96). 
Perdamaian jauh lebih baik dari putusan apapun. Dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman :خير  الصلح  (perdamaian adalah lebih baik – QS. An-Nisa’ 128 ). Dalam ayat QS Al-Hujurat ayat 9 Allah juga memerintahkan, jika ada dua pihak dari orang-orang mukmin bertikai atau berselisih, agar mereka didamaikan terlebih dulu.
Perdamaian di pengadilan diwujudkan dalam bentuk-bentuk sbb :
  1. Untuk perkara yang menyangkut harta benda, maka perdamaian diikuti dengan pembuatan akta perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak yang bersengketa.
  2. Untuk perkara perceraian, perdamaian ditandai dengan pencabutan perkara oleh Penggugat atau Pemohon, tetapi jika proses persidangan sudah mencapai jawab-menjawab, pencabutan harus atas persetujan Tergugat atau Termohon.
Usaha mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa bersifat imperatif (keharusan) dan harus dilakukan secara sungguh-sungguh oleh Majelis Hakim. Suatu putusan yang dijatuhkan tanpa malalui proses upaya damai terancam batal demi hukum.

H. Mediasi
            Dalam rangka melakukan upaya damai yang sungguh-sungguh bagi para pihak yang bersengketa di pengadilan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang diperbaharui dengan Perma No. 1 Tahun 2008.
            Di antara pertimbangan dikeluarkannya PERMA tersebut menyebutkan : Bahwa hukum acara yang berlaku, baik Pasal 130 HIR maupun Pasal 154 RBg mendorong para pihak untuk menempuh proses perdamaian yang dapat diintensifkan dengan cara mengintegrasikan proses mediasi ke dalam prosedur berperkara di Pengadilan.
Meskipun demikian, PERMA Nomor 2 Tahun 2003 dan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tidak membedakan kualitas sengketa dan jenis-jenis perkara yang harus dilakukan mediasi. PERMA menghendaki semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan Tingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator (Pasal 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2008). Bahkan Pasal 2 ayat (3) PERMA tersebut menegaskan : ‘Tidak menempuh prosedur mediasi berdasarkan peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 130 HIR dan/atau Pasal 154 RBg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum’.  Selanjutnya Pasal 2 Ayat (4) menegaskan : ‘Hakim dalam pertimbangan putusan perkara wajib menyebutkan bahwa perkara yang bersangkutan telah diupayakan perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan nama mediator untuk perkara yang bersangkutan’.
Dalam prakteknya, mediasi dapat dilakukan oleh hakim mediator yang dipersiapkan oleh Pengadilan, yakni hakim yang tidak menangani pokok perkara tersebut, atau hakim pemeriksa pokok perkara (jika terpaksa), atau oleh setiap orang atau lembaga yang menjalankan fungsi mediator yang memiliki sertifikat dan setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung.
Proses mediasi berlangsung paling lama 40 hari kerja, dan atas kesepakatan bersama mediasi dapat diperpanjang 14 hari kerja. Jangka waktu proses mediasi tidak termasuk jangka waktu pemeriksaan perkara. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditanda tangani bersama serta mediator (kecuali dalam perkara perceraian). Tetapi jika para pihak tidak memandang perlu adanya akta perdamaian (tertulis), maka kesepakatan perdamaian tersebut harus memuat klausula pencabutan gugatan dan/atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai.
Dalam hal mediator tidak berhasil mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa, maka ia wajib segera melaporkan secara tertulis kepada Majelis Hakim pemeriksa, dan untuk selanjutnya Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara dengan prosedur biasa. Catatan dari proses mediasi, menurut Pasal 19 ayat (2) Perma Nomor 1 Tahun 2008 wajib dimusnahkan.  Proses mediasi tidak mengurangi kewajiban hakim pemeriksa perkara untuk mengusahakan perdamaian sampai putusan dijatuhkan.
           
I. Produk-produk Pengadilan Agama
Produk hakim (yang dihasilkan dari persidangan) ada 3 macam, yakni :
  1. Putusan.
  2. Penetapan.
  3. Akta perdamaian.
Putusan ialah pernyataan hakim yang dituangkan secara tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara contentiosa (ada sengketa). Penetapan ialah (juga) pernyataan hakim dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara voluntair (tidak ada sengketa). Akta Perdamaian ialah akta yang dibuat oleh hakim, berisi kesepakatan para pihak dalam sengketa kebendaan guna mengakhiri sengketa, dan berlaku sebagai putusan.
           
                                                                      

*).  Makalah disampaikan pada kuliah Praktek Peradilan Mahasiswa Smt Genap Fakultas Hukum UAD TA 2012/2013, 7 Juni 2013. Pemateri adalah hakim Pengadilan Agama Yogyakarta).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar