Kamis, 18 Juli 2013

Hubungan antara Ilmu Mantiq dengan Ilmu hukum

hubungan antara Ilmu Mantiq dengan Ilmu hukum
i)        Pengertian mantiq menurut istilah
Ø  Alat atau dasar yang gunanya untuk menjaga dari kesalahan berpikir
Ø  Sebuah ilmu yang membahas tentang alat dan formula berfikir sehingga seseorang yang menggunakannya akan selamat dari berfikir yang salah
Ilmu mantiq ini sering juga disebut sebagai bapak segala ilmu atau bisa juga dikatakan ilmu dari segala yang benar karena ilmu mantiq ialah sebagai alat untuk menuju ilmu yang benar 
ii)      Unsur- unsur dalam ilmu mantiq
Dalam melakukan pemikiran atau dalam artian berfikir tentunya juga harus memperhatikan :
Ø  Objek dalam berfikir
Ø  Metode atau cara yang kita lakukan untuk memikirkan sesuatu agar terarah
Ø  Subjek
iii)    Pengertian ilmu hukum
Menurut Satjioto Raharjo ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah tentang hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicaraka segala hal yang berhubungan dengan hukum. Dalam ilmu hukum Objeknya adalah hukum itu sendiri. Terlalu banyaknya masalah yang dicakup oleh ilmu ini mengakibatkan adanya pendapat- pendapat yang mengatakan bahwa dalam ilmu hukum ini batas – batasnya tidak bisa ditentukan.

Dari apa yang telah tertulis diatas maka dapat diperoleh sebuah pandangan bahwa antara ilmu mantiq dan ilmu hukum itu ada sebuah keterkaitan atau hubungan. Dalam artian lebih kini maka sudut pandang kekinian yang diimplementasikan dalam berbagai macam profesi hukum yang ada saat ini. Berawal dari inilah tentunya seorang yang mempelajari mantiq akan menimbulkan adanya suatu pemikiran yang benar dan menghasilkan suatu keputusan atau tindakan yang benar pula. 
Dapat saya contohkan disini dalam hal seorang hakim yang mana posisinya sebagai penegak hukum dalam mengambil suatu keputusan dalam sidang pengadilan tidak semata-mata hanya langsung memutuskan saja. Namun dalam hal ini dia juga memeriksa alat bukti, barang bukti, saksi-saksi dan juga terdakwa didalam suatu persidangan yang dipimpinnya. Ini bertujuan nantinya apa yang diputuskan oleh hakim dalam suatu perkara yang ditanganinya berlandaskan atas dasar keadilan.
Jika dikembalikan ke dalam ilmu mantiq maka hakim juga menggunakan prinsip berpikir logis karena suatu hasil keputusan berpikir itu didapat dengan cara menghubungkan satu variabel dengan variabel lainnya. Ilmu mantiq berguna dalam hal pengambilan suatu kesimpulan-kesimpulan  Karena kesimpulan yang benar itu merupakan hasil dari suatu proses suatu pemikiran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar